Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 3 Point (2) Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan
pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan
Pendidikan untuk mewrrjudkan tujuan Pendidikan
nasional. Point (3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk
meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar