Tujuan dan Asas dalam UU Penataan Ruang

Pasal 2 Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas: 

  • keterpaduan; 
  • keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; 
  • keberlanjutan; 
  • keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
  • keterbukaan; 
  • kebersamaan dan kemitraan; 
  • pelindungan kepentingan umum; 
  • kepastian hukum dan keadilan; dan 
  • akuntabilitas.

Pasal 3 Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan: 

  • terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; 
  • terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan 
  • terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. 
Klik pada Gambar Untuk mendownload Undang-Undang RI No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar