Pasal 2 Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
- keterpaduan;
- keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
- keberlanjutan;
- keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
- keterbukaan;
- kebersamaan dan kemitraan;
- pelindungan kepentingan umum;
- kepastian hukum dan keadilan; dan
- akuntabilitas.
Pasal 3 Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
- terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
- terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
- terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/727845/original/018824900_1409054285-COLLECTIE_TROPENMUSEUM_Groot_brok_koraal_uit_zee_dat_bij_Anjer_op_land_is_geworpen_na_de_uitbarsting_van_de_Krakatau_in_1883._TMnr_60005541.jpg)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar