Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP 45 / MENLH / 1997 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara.
Indeks kualitas udara (AQI) merupakan ukuran untuk menilai tingkat pencemaran udara. Indeks kualitas udara adalah kondisi keadaan polutan dari suatu wilayah yang dihitung berdasarkan pengukuran partikulat (PM2.5 dan PM10), Ozon (O3), Nitrogen Dioksida (NO2), Sulfur Dioksida (SO2) dan emisi Karbon Monoksida (CO). Berdasarkan standar United States Environmental Protection Agency (EPA) skala indeks kualitas udara dibagi kedalam enam kategori yaitu:
Skala Kualitas Udara
Warna AQI | Nilai indeks | Kategori AQI | Deskripsi Kualitas Udara |
Hijau | 0 – 50 | Baik | Kualitas udara memuaskan dan polusi udara menimbulkan sedikit atau tanpa risiko. |
Kuning | 51 – 100 | Moderate | Kualitas udara dapat diterima. Namun, mungkin berisiko bagi sebagian orang, terutama mereka yang sangat sensitif terhadap polusi udara. |
Orange | 101 – 150 | Tidak sehat untuk kelompok sensitive | Kelompok sensitif dapat mengalami efek kesehatan. Masyarakat umum lebih kecil kemungkinannya untuk terpengaruh. |
Merah | 151 - 200 | Tidak sehat | Setiap orang mungkin mulai mengalami efek kesehatan; anggota kelompok sensitif dapat mengalami efek kesehatan yang lebih serius |
Ungu | 201 – 300 | Sangat tidak sehat | Peringatan kesehatan: Risiko efek kesehatan meningkat untuk semua orang. |
Maroon | 301 - 500 | Berbahaya | Peringatan kesehatan kondisi darurat: setiap orang lebih mungkin terkena dampaknya. |
Sumber: EPA.gov
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara Di Daerah.
DAMPAK BURUK KUALITAS UDARA BAGI KESEHATAN MANUSIA
Usia penduduk Indonesia rata-rata berkurang 1,2 tahun akibat konsentrasi partikel debu halus di udara. Di lima kabupaten di Kalimantan dan Sumatera, penduduk bahkan kehilangan hingga 5,6 tahun dari tingkat harapan hidup.
Polusi udara yang kebanyakan disebabkan oleh penggunaan bahan bakar fossil memangkas tingkat harapan hidup global sebanyak rata-rata 1,8 tahun per individu. Temuan tersebut dirangkum dalam Indeks Kualitas Udara (AQLI) yang dirilis University of Chicago, Amerika Serikat.
Kondisi paling parah misalnya ditemukan di India, di mana 1,4 miliar manusia berpeluang kehilangan 11 tahun dari hidupnya akibat polusi udara. Adapun tingkat harapan hidup di negeri berpenduduk terbanyak kedua di dunia itu sekitar 69 tahun.
Indonesia termasuk negara yang mencatat tingkat polusi paling tinggi dan bertengger di urutan 18 dari 220 negara dalam Indeks AQLI. Menurut temuan ilmuwan, tingkat harapan hidup rata-rata penduduk di sejumlah area berkurang sebanyak lima setengah tahun. Angka tersebut berasal dari sejumlah kabupaten di Sumatera dan Kalimantan.
Di Sumatera, kawasan utara Riau dan Sumatera Selatan tergolong yang paling parah dengan pengurangan tingkat harapan hidup antara 2 hingga 5 tahun. Penduduk di kabupaten Ogan Komering Ilir di Sumsel misalnya kehilangan 5,6 tahun akibat polusi udara.
Angka serupa dicatat Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas di Kalimantan Tengah yang tercatat kehilangan 5,2 dan 5 tahun dari harapan usia penduduk. Adapun tingkat harapan hidup rata-rata penduduk Jakarta berkurang sebanyak 2 tahun.
Untuk studinya ilmuwan menggunakan informasi konsentrasi partikel yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer). Partikel halus ini ditengarai paling membahayakan karena bersifat ringan sehingga lebih lama bertahan di udara. Tingkat konsentrasi partikel debu halus di udara biasanya diukur dalam satuan mikrogram per meter kubik.
Di Eropa konsentrasi polusi udara dikategorikan berdasarkan potensi bahayanya, 0-35 ugram/m3 berarti tingkat polusi rendah, 36-53 ugram/m3 berarti polusi sedang dan 54-70 ugram/m3 polusi tinggi.
Adapun konsentrasi partikel PM2.5 di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, berdasarkan temuan ilmuwan adalah sebesar 65 ugram/m3, di Kapuas 60 ugram/m, di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, sebesar 66,8 ugram/m, serta di Pekanbaru dan kabupaten Siak, Riau, sebesar 62 dan 61,5 ugram/m. Ke lima kabupaten adalah kawasan dengan tingkat konsentrasi partikel PM2.5 paling tinggi di Indonesia. Adapun nilai rata-rata konsentrasi partikel di tingkat nasional adalah sebesar 21,6 ugram/m. Atas dasar itu usia rata-rata penduduk Indonesia berkurang sebanyak 1,2 tahun.
Buruknya Kualitas Udara juga memperburuk Pasien COVID 19 akibat bahaya Polusi Udara berdampak pada Kanker Paru, Penurunan Daya tahan Tubuh, Infeksi Saluran pernafasan bahkan Kematian. Jadi Karena Kualitas Udara berbahaya bagi Paru dan Sistem Pernafasan akan semakin terpuruk lagi jika terpapar Virus COVID 19 yang juga menyerang sistem Pernafasan dan Imunitas Tubuh manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar