Guru Swasta Lulus Passing Grade PPPK 2021 Juga Menjadi Prioritas 1 (Prioritas Utama)

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai PemerintahDengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi DaerahTahun 2022 tertanggal 14 September 2022 seperti yang di Jelaskan Pada Halaman 4 Keputusan tersebut menyebutkan bahwa :

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Untuk Melihat atau Mengunggah Salinan Keputusan ini Silahkan Klik Pada Kalimat di stabilo Biru berikut  👉  Salinan ðŸ‘ˆ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar