Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai PemerintahDengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi DaerahTahun 2022 tertanggal 14 September 2022 seperti yang di Jelaskan Pada Halaman 4 Keputusan tersebut menyebutkan bahwa :
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/727845/original/018824900_1409054285-COLLECTIE_TROPENMUSEUM_Groot_brok_koraal_uit_zee_dat_bij_Anjer_op_land_is_geworpen_na_de_uitbarsting_van_de_Krakatau_in_1883._TMnr_60005541.jpg)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar