Skala Level/Status Aktivitas Gunung Api

Berdasarkan Permen ESDM No. 15 Tahun 2011, tingkat aktivitas gunung api terbagi menjadi 4, di antaranya adalah sebagai berikut:

Level 1 (Normal)

Hasil Pengamatan
Ancaman Bahaya
KRB I
KRB II
KRB III
Hasil pengamatan visual dan instrumental fluktuatif, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan aktivitas yang signifikan
Ancaman bahaya berupa gas beracun di sekitar kawah (pada gunung api tertentu)
Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari
Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hariMasyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan tetap mematuhi ketentuan aturan dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari KESDM

Level II (Waspada)

Hasil Pengamatan
Ancaman Bahaya
KRB I
KRB II
KRB III
Hasil pengamatan visual dan instrumental mulai memperlihatkan peningkatan aktivitas. Pada beberapa gunung api dapat terjadi erupsi
Ancaman bahaya berada di sekitar kawah
Masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan
Masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya
Masyarakat direkomendasikan untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah

Level III (Siaga)

Hasil Pengamatan
Ancaman Bahaya
KRB I
KRB II
KRB III
Hasil pengamatan visual dan instrumental  memperlihatkan peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi Ancaman bahaya erupsi bisa meluas tapi tidak mengancam pemukiman penduduk
Masyarakat meingkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulu di daerah puncak
Masyarakat mulai menyiapkan diri untuk mengungsi sambil menunggu perintah dari pemerintah daerah sesuai rekomendasi teknis KESDM
Masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan mulai menyiapkan diri untuk mengungsi

Level IV (Awas)

Hasil Pengamatan
Ancaman Bahaya
KRB I
KRB II
KRB III
Hasil pengamatan visual dan instrumental  teramati mengalami peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi Ancaman bahaya erupsi bisa meluas tapi dan mengancam pemukiman penduduk
Masyarakat segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari KESDM
Masyarakat segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari KESDMMasyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan segera mengungsi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar