

                                
                    Berdasarkan Permen ESDM No. 15 Tahun 2011, tingkat aktivitas gunung api terbagi menjadi 4, di antaranya adalah sebagai berikut:
Level 1 (Normal)
Hasil Pengamatan
  | Ancaman Bahaya
  | KRB I
  | KRB II
  | KRB III
  | 
Hasil pengamatan visual dan instrumental fluktuatif, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan aktivitas yang signifikan
  | Ancaman bahaya berupa gas beracun di sekitar kawah (pada gunung api tertentu)
  | Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari
  | Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari | Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan tetap mematuhi ketentuan aturan dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari KESDM
  | 
Level II (Waspada)
Hasil Pengamatan
  | Ancaman Bahaya
  | KRB I
  | KRB II
  | KRB III
  | 
Hasil pengamatan visual dan instrumental mulai memperlihatkan peningkatan aktivitas. Pada beberapa gunung api dapat terjadi erupsi
  | Ancaman bahaya berada di sekitar kawah 
  | Masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan
  | Masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya
  | Masyarakat direkomendasikan untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah
  | 
Level III (Siaga)
Hasil Pengamatan
  | Ancaman Bahaya
  | KRB I
  | KRB II
  | KRB III
  | 
| Hasil pengamatan visual dan instrumental  memperlihatkan peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi  | Ancaman bahaya erupsi bisa meluas tapi tidak mengancam pemukiman penduduk
  | Masyarakat meingkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulu di daerah puncak
  | Masyarakat mulai menyiapkan diri untuk mengungsi sambil menunggu perintah dari pemerintah daerah sesuai rekomendasi teknis KESDM
  | Masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan mulai menyiapkan diri untuk mengungsi
  | 
Level IV (Awas)
Hasil Pengamatan
  | Ancaman Bahaya
  | KRB I
  | KRB II
  | KRB III
  | 
| Hasil pengamatan visual dan instrumental  teramati mengalami peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi  | Ancaman bahaya erupsi bisa meluas tapi dan mengancam pemukiman penduduk
  | Masyarakat segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari KESDM
  | Masyarakat segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari KESDM | Masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan segera mengungsi
  | 
 
                 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar