Berdasarkan Permen ESDM No. 15 Tahun 2011, tingkat aktivitas gunung api terbagi menjadi 4, di antaranya adalah sebagai berikut:
Level 1 (Normal)
Hasil Pengamatan
| Ancaman Bahaya
| KRB I
| KRB II
| KRB III
|
Hasil pengamatan visual dan instrumental fluktuatif, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan aktivitas yang signifikan
| Ancaman bahaya berupa gas beracun di sekitar kawah (pada gunung api tertentu)
| Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari
| Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari | Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan tetap mematuhi ketentuan aturan dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari KESDM
|
Level II (Waspada)
Hasil Pengamatan
| Ancaman Bahaya
| KRB I
| KRB II
| KRB III
|
Hasil pengamatan visual dan instrumental mulai memperlihatkan peningkatan aktivitas. Pada beberapa gunung api dapat terjadi erupsi
| Ancaman bahaya berada di sekitar kawah
| Masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan
| Masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya
| Masyarakat direkomendasikan untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah
|
Level III (Siaga)
Hasil Pengamatan
| Ancaman Bahaya
| KRB I
| KRB II
| KRB III
|
Hasil pengamatan visual dan instrumental memperlihatkan peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi | Ancaman bahaya erupsi bisa meluas tapi tidak mengancam pemukiman penduduk
| Masyarakat meingkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulu di daerah puncak
| Masyarakat mulai menyiapkan diri untuk mengungsi sambil menunggu perintah dari pemerintah daerah sesuai rekomendasi teknis KESDM
| Masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan mulai menyiapkan diri untuk mengungsi
|
Level IV (Awas)
Hasil Pengamatan
| Ancaman Bahaya
| KRB I
| KRB II
| KRB III
|
Hasil pengamatan visual dan instrumental teramati mengalami peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi | Ancaman bahaya erupsi bisa meluas tapi dan mengancam pemukiman penduduk
| Masyarakat segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari KESDM
| Masyarakat segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari KESDM | Masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan segera mengungsi
|
'>Bagikan Info Ini Pada Sahabat Anda !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar