INTEGRASI SIMPANAN PELAJAR (SIMPEL)
PADA IURAN KOMITE SEKOLAH
Oleh
Jehensa Semuel Makatita, S.Pd
A. Latar
Belakang
Merencanakan masa depan saat dini
adalah bagian tak terpisahkan dari gaya hidup positif menuju taraf hidup yang
lebih baik. Oleh karena itu Pembudayaan masyarakat termasuk anak sejak dini
untuk gemar menabung mestinya digalakan semua kalangan baik, keluarga,
perbankan, termasuk satuan pendidikan dalam menanamkan sikap positif sejak dini
pada diri anak.
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun
1998 menyatakan bahwa tabungan merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat
ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan
itu. Tujuan penting dari menabung adalah meningkatkan kualitas hidup nasabah
(orang yang menabung) di masa depan.
Sayangnya banyak masyarakat baik orang
tua dan anak belum sadar akan pentingnya menabung sejak dini bagi anak untuk
masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu diharapkan penulisan ini di bawah Judul
“Integrasi Simpanan Pelajar (SIMPEL) pada Iuran Komite Sekolah” memberikan
solusi efektif bagi anak dalam menumbuh kembangkan sikap budaya menabung sejak
dini.
B. Tujuan
1. Mengikuti Lomba Essay 2019 dengan tema “Kreatifitas
Meningkatkan Budaya Menabung di Sekolah melalui Simpanan Pelajar”.
2. Menjawab permasalahan
penulisan dan menemukan solusi efektif dalam mendorong anak di Indonesia dapat
menabung secara rutin sebagai bagian dari pembiasaan menabung.
3. Mendorong
pembudayaan menulis sejak dini.
C. Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan Masalah dalam penulisan ini sebagai berikut :
Ø Seberapa jauh pengaruh Integrasi Simpanan Pelajar (SIMPEL) pada Iuran Komite sekolah ?
D. Pembahasan
1.
Pengertian
Tabungan
Keynes[1]
menyatakan dengan tegas bahwa tabungan adalah pendapatan yang dikurangi
pengeluaran-pengeluaran konsumtif, sehingga mendorong perilaku konsumtif tidak
penting menjadi hal yang mesti diperhatikan dan hal itu dapat di arahkan ke
menabung dan membentuk perilaku menabung menjadi kuncinya. Menurut Keynes,
besarnya tabungan yang dilakukan oleh rumah tangga bukan tergantung kepada
tinggi rendahnya suku bunga, melainkan terutama tergantung kepada besar
kecilnya tingkat pendapatan rumah tangga itu.
2.
Perilaku
menabung
Warneryd (dalam
Thung dkk, 2012)[2] perilaku menabung adalah
kombinasi dari persepsi kebutuhan masa depan, keputusan menabung dan tindakan
penghematan. Perilaku menabung terkait dengan bagaimana seseorang untuk bisa
disiplin dalam hal mengatur keuangan dan konsisten dalam pengaturannya dalam
kerangka peningkatan kualitas hidup menjadi lebih baik, menabung disebut proses
dengan tidak menghabiskan uang untuk periode saat ini untuk digunakan di masa
depan.
a. Faktor-faktor yang Mempengaruhi
Perilaku Menabung
Wahana (2014)[3] menyataka
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Mahasiswa Dalam Menabung mencakup : literasi keuangan, kontrol diri, motif menabung dan pendapatan.
Sirine dan Utami (2016)[4] bahwa
Perilaku Menabung di kalangan Mahasiswa juga ditentukan oleh literasi keuangan, sosialisasi dari orang
tua, pengaruh teman sebaya, dan pengendalian diri.
Sementara
Otoritas Jasa Keuangan (2016)[5]
mengatakan bahwa Literasi Keuangan mencakup pengetahuan (knowledge),
keyakinan (confidence), dan keterampilan (skill), yang
mempengaruhi sikap (attitude) dan perilaku (behaviour) untuk
meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam
rangka mencapai kesejahteraan.
sedangkan kontrol diri menurut Goldfried
dan Merbaum didefenisikan sebagai suatu kemampuan untuk menyusun, membimbing,
mengatur dan mengarahkan bentuk perilaku yang dapat membawa individu ke arah
konsekuensi positif.
3.
Motif
Menabung
Keynes
(1991) mengatakan ada 8 motif seseorang dalam menabung yaitu :
1) Alasan
berhati-hati/berjaga-jaga, untuk membentuk cadangan guna menghadapi hal penting
yang tidak terduga
2) Persiapan masa depan (the
life-cycle motive), misalnya untuk masa pensiun, untuk persiapan pendidikan
jenjang yang lebih tinggi ataupun untuk keluarga.
3) Perhitungan, untuk
menikmati bunga dan apresiasi
4) Perbaikan, meningkatkan
standar hidup untuk waktu yang lama
5) Kebebasan, untuk
menikmati rasa kebebasan dan adanya kekuasaan melakukan kegiatan tertentu.
6) spekulatif atau usaha,
adanya kebebasan untuk menanamkan uang
7) Mewariskan suatu kekayaan
8) Memenuhi kekikiran murni,
pencegahan yang tak masuk akal namun tetap terhadap tindakan-tindakan
pengeluaran.
4.
Simpanan
Pelajar (SIMPEL)
Simpanan Pelajar (SimPel) dan SimPel iB adalah tabungan
untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh bank-bank di Indonesia,
dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik, dalam rangka
edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini.
a. Manfaat Simpanan Pelajar
1)
Memberikan
pemahaman kepada siswa, orang tua dan lingkungan sekolah mengenai layanan
keuangan khususnya produk tabungan
2)
Memberikan
akses keuangan yang mudah dijangkau, biaya ringan dan fitur yang menarik bagi
siswa
3)
Menumbuhkan
budaya gemar menabung dan melatih pengelolaan keuangan sejak dini
4)
Mengajarkan
kemandirian dan kedisiplinan anak dalam mengelola keuangan
5)
Menjadi
sarana edukasi praktis untuk keuangan dan perbankan bagi siswa dan guru[6].
b. Manfaat menabung bagi pelajar
ü Dengan Menabung Peserta Didik (Siswa)
belajar menghargai uang
ü Dengan menabung siswa dapat belajar
mengatur keuangan
ü Mengajarkan pelajar untuk lebih mandiri
c. Tujuan menabung bagi pelajar
ü Menabung untuk membeli barang yang
diinginkan
ü Menabung untuk membeli kado ulang tahun
teman
ü Menabung untuk meringankan beban orang
tua
ü Menabung untuk membuka peluang bisnis
d. Tips menabung bagi pelajar
ü Tentukan tujuanmu terlebih dahulu
ü Tentukan target
ü Berkomitmenlah dengan keputusan
menabung
ü Bawalah makanan dan minuman dari rumah
ü Belilah celengan jangan sia-siakan uang
receh
ü Jauhkan niat untuk membeli hal-hal yang
tidak penting
ü Gunakanlah fasilitas yang ada
ü Bukalah rekening tabungan secara
mandiri
ü Berfikir kreatif dan inovatif
ü Cara untuk menabung bagi pelajar yang
terakhir adalah menghemat pengeluaran[7]
5. Model-Model Menabung[8]
a. Menabung berdasarkan Tanggal
Contohnya,
pada tanggal 1, kamu harus menabung sebesar Rp 1.000. Esoknya di tanggal 2,
kamu menabung Rp 2.000 dan seterusnya sampai tanggal 30 yang berarti harus
menabung Rp 30 ribu. Jika dihitung-hitung, dalam sebulan kamu bisa mendapatkan
sebesar Rp 465.000 sampai dengan Rp 496.000. Dalam setahun setidaknya kamu bisa
mendapatkan sekitar Rp 5.580.000.
b. Menabung berdasarkan nilai nominal
tertentu
lihat
berapa nominal terkecil pada uang kertas yang kamu punya? Rp 2.000? Rp 10.000?
Rp 50.000? Berapapun nominal terkecilnya, masukan langsung ke dalam celengan
dan lakukan hal yang sama pada nilai yang sama secara teratur. Begitulah cara
menabung ala strategi ini.
c. Progam Bank Berjalan[9]
Program ini banyak di jalankan di
berbagai sekolah terutama pada pendidikan Dasar di Indonesia. Progam ini cukup
efektif mendorong para siswa untuk menabung sejak dini. Namun permasalahannya
adalah bahwa bagi pendidikan menengah program ini terasa sudah kurang efektif
karena
6.
Komite
Sekolah
UUSPN No 20 tahun 2003 pasal 56 ayat 3 menyatakan bahwa
komite sekolah / madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam
peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan
tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan[10].
Undang-Undang
diatas kemudian dipertegas oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Indonesia Nomor 75 Tahun 2016[11]
tentang Komite Sekolah pada Pasal 1 ayat 2 juga dalam
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyatakan bahwa Komite Sekolah adalah lembaga
mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah,
serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Fungsi
Komite sekolah sesuai PermenDikBud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 2 dan 3 menyebutkan
fungsi komite sekolah sebagai berikut :
1)
Komite
Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
2)
Komite
Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri,
profesional, dan akuntabel.
Tugas
utama komite sekolah seperti termuat pada Pasal 3 PermenDikBud Nomor 75 Tahun
2016 adalah :
a.
memberikan
pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1)
kebijakan
dan program Sekolah;
2)
Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah
(RAPBS/RKAS);
3)
kriteria
kinerja Sekolah;
4)
kriteria
fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
5)
kriteria
kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
b.
menggalang
dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik
perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan
lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
c.
mengawasi
pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d.
menindaklanjuti
keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan
masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Peran
komite sekolah adalah :
a.
Sebagai lembaga pemberi.
Pertimbangan (advisory agency) dalam
penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
b.
Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial,
pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c.
Sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparasi dan
akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
d.
Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif)
dengan masyarakat di satuan pendidikan[12].
Iuran
Komite Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal
1 ayat 4 menyatakan bahwa Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan
Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik,
orangtua/walinya yang bersifat wajib,
mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
7. Sistem
Integrasi Simpanan Pelajar dalam Iuran Komite Sekolah
Bagan
1. Kunci Efektivitas Implementasi Simpanan Pelajar (SIMPEL)
Adapun tugas-tugas yang dihasilkan sebagai bentuk kesepakatan kerjasama adalah sebagai berikut :
Bagan 2. Pembagian Tugas dalam Sukseskan Simpanan Pelajar
(SIMPEL)
Dengan
Sosialisasi dan kesepakatan yang baik antar 3 pihak terkait, hal tersebut
bukanlah menjadi masalah hukum karena iuran tersebut tetap menjadi milik anak
dalam bentuk Simpanan Pelajar (SIMPEL).
8.
Contoh Efektifitas Hasil Integrasi Simpanan
Pelajar dalam Iuran Komite Sekolah
Nampak pada Tabel di atas bahwa Jumlah
siswa menjadi kunci besaran Tabungan pada tiap sekolah baik Jumlah tabungan Bulanan,
Semesteran dan Tahunan.
Dengan demikian Bank dapat melakukan
Pilihan (Perhatian) pada sekolah-sekolah yang memiliki siswa terbanyak untuk
secepatnya membangun kerjasama dan kesepakatan dengan Komite Sekolah.
E. Kesimpulan
a. Kesimpulan
1) Dengan Integrasi Simpanan Pelajar
(SIMPEL) Pelajar pada Iuran Komite Sekolah yang bersifat wajib dan mengikat, akan secara efektif dalam mendorong
orang tua dan anak sejak dini menabung.
2) Dengan di integrasikan Simpanan Pelajar
(SIMPEL) pada Iuran Komite Sekolah, secara otomatis meningkatkan sikap positif
anak sejak dini terutama menabung yang juga merupakan bagian integral dari
pembentukan sikap peserta didik sesuai tuntutan kurikulum sekolah saat ini.
3) Dengan diintegrasikan Simpanan Pelajar
(SIMPEL) pada Iuran Komite sekolah melatih anak sejak dini dalam merencanakan
keuangan dan masa depan anak itu sendiri.
4) Karena bersifat wajib di bayarkan
sesuai kesepakatan Bank, Sekolah dan Orang tua dari siswa. Maka secara otomatis
tingkat partisipasi anak dalam menabung sejak dini menjadi 100% terutama pada
sekolah yang telah dibangun kerjasama.
5) Dengan diintegrasikan Simpanan Pelajar
(SIMPEL) pada Iuran Komite sekolah, maka jumlah simpanan pelajar yang masuk ke
Bank menjadi jauh lebih besar.
6) Jumlah Simpanan yang masuk ke Bank
ditentukan oleh Nilai Kesepakatan Bank, Sekolah dan Orang Tua.
7) Jumlah Simpanan yang masuk ke Bank
ditentukan oleh Jumlah siswa pada sekolah itu sendiri.
b.
Saran
1) Sosialisasi Simpanan Pelajar (SIMPEL)
sebagai bagian dari literasi keuangan sangat penting untuk digalakan kepada
masyarakat sebagai orang tua dan peserta didik sebagai Calon Nasabah.
2) Kesepakatan dan kesepahaman kerjasama
(MoU) perlu dibangun antar Bank sebagai Penyedia jasa layanan, Sekolah sebagai
Rekan kerja bank dan Orang tua siswa perlu dibuat sebagai dasar Hukum yang
bersifat mengikat dan berkelanjutan
3) Mobile Banking diperlukan dalam
kerangka mempermudah nasabah mengecek informasi saldo di manapun dan kapanpun.
Dengan demikian siswa atau orang tua dapat secara langsung mengawal
perkembangan Saldo Tabungan siswa tersebut.
4) Diharapkan semakin banyak Bank
membangun kerjasama dengan Sekolah dengan sistim Integrasi Simpanan Pelajar
(SIMPEL) dengan Iuran Komite Sekolah, semakin banyak pula Jumlah Tabungan
Bulanan yang diperoleh Bank.
[1] Keynes, J. M.
1991. Teori Umum Mengenai Kesempatan Kerja, Bunga dan Uang
[2] Thung, C. M,
dkk. 2012. Determinants Of Saving
Behaviour Among The University Students In
Malaysia
[3] Wahana, A. 2014.
Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Mahasiswa Dalam Menabung
[4] Sirine, H &
Utami, D. S. 2016. Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Perilaku Menabung Di Kalangan
Mahasiswa
[5] Otoritas Jasa
Keuangan. (2016). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2016
[6] https://ssikapiuangmu.ojk.go.idFrontEndCMSDownload418 Diakses
Tanggal 30 Agustus 2019
[7] https://www.yosefpedia.com/2017/05/10-cara-menabung-bagi-pelajar-secara.html Diakses Tanggal 29 Agustus 2019
[8] https://www.moneysmart.id/ada-beberapa-cara-menabung-unik-yang-bisa-bikin-kamu-jadi-tajir/ Di akses Tanggal 29 Agustus 2019
[9] https://www.kompasiana.com/ozzyalandikzz/5d5409280d82301f0467fd02/berdayakan-bank-berjalan-di-sekolah?page=all Diakses 29
Agustus 2019
[10] https://www.silabus.web.id/komite-sekolah/ Diakses Tanggal 29 Agustus 2019
[11] Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang
Komite Sekolah. Di akses dari Situs Resmi Kemendikbud tanggal 29 Agustus
2019
[12] https://www.silabus.web.id/komite-sekolah/ diakses 29 Agustus 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar